Adalah suatu perjanjian tertulis (perjanjian tambahan antara Surety dan Principal untuk menjamin kepentingan Pihak III (Obligee), bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pokok (kontrak) yang dibuat antara Principal dan Obligee.
Jenis Jaminan
- Bid Bond (Jaminan Penawaran)
- Untuk tender yang secara khusus disyaratkan
- Nilai jaminan antara 1% s/d 3% dari nilai yang ditawarkan.
- Menjamin Obligee apabila Principal mengundurkan diri atau gagal menandatangani kontrak.
- Jangka waktu biasanya ditetapkan pada undangan tender.
- Kerugian dicairkan dari selisih antara pemenang pertama dengan harga pemenang berikutnya dgn max. nilai jaminan (sifat jaminan indemnity)
- Kerugian dicairkan sebesar nilai jaminan (sifat jaminan penalty)
- Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan)
- Jaminan atas kesanggupan Principal melaksanakan pekerjaan sesuai dgn kontrak.
- Nilai jaminan di tetapkan di Kontrak (5%)
- Menjamin Obligee apabila Principal lalai/gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak.
- Kerugian dihitung dengan cara menghitung besar biaya meneruskan pekerjaan oleh pihak lain dengan kerugian maksimal sebesar nilai jaminan (sifat jaminan Indemnity)
- Jika waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak.
- Advance Payment Bond/APB (Jaminan Uang Muka)
- APB diberikan untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan/proyek.
- Nilai Jaminan ditetapkan dalam kontrak (biasanya antara 15% s/d 30% dari nilai kontrak)
- Menjamin Obligee bahwa uang muka tsb akan kembali.
- APB dapat dicairkan jika Principal lalai / gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dgn kontrak.
- Kerugian yang dicairkan adalah sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan principal
- Jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak.
- Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan)
- Adanya ketentuan kontrak mengenai kewajiban Principal untuk memelihara pekerjaan.
- Jika terjadi kerusakan atau ketidakpuasan Obligee dalam periode tersebut maka Principal wajib memperbaikinya.
- Sebagian uang Principal (biasanya 5%) ditahan Obligee dan hanya akan dibayar pada saat berahirnya jangka waktu pemeliharaan.
- MB diterbitkan sebagai pengganti dari uang yang ditahan oleh Obligee.
- Ganti rugi yang akan dibayar adalah sebesar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal, maksimal nilai jaminan.
- Syarat & ketentuan product
- Syarat Umum :
Mengisi dan menyerahkan formulir Permohonan Penerbitan Surety Bond, serta melampirkan dokumen legalitas perusahaan/COMPANY PROFILE, diantaranya;- Akta pendirian perusahaan beserta pengesahaannya
- Akta perubahan terakhir beserta persetujuannya
- Surat izin usaha perusahaan (SIUP)
- Tanda daftar perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
- Surat keterangan domisili
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir
- Daftar pengalaman perusahaan
- Syarat Khusus :
Menyerahkan dokumen pendukung sesuai jenis Surety Bond yang dimohonkan sbb:- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Undangan Pemasukan Penawaran
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Surat Penunjukkan Pemenang Barang/Jasa
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
- Draft Surat Perjanjian/Kontrak
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Surat Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani para pihak.
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
- Berita Acara Serah Terima (BAST) Tahap I
- Laporan mingguan terakhir
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Syarat Umum :