Jumat, 20 November 2015

PT.BETA PRIMA UTAMA

Pengertian Surety Bond
Adalah suatu perjanjian tertulis (perjanjian tambahan antara Surety dan  Principal  untuk menjamin kepentingan  Pihak III (Obligee), bahwa  Principal akan memenuhi  kewajibannya sesuai  dengan  perjanjian  pokok (kontrak) yang  dibuat antara Principal dan Obligee. 

Jenis Jaminan
  1. Bid Bond (Jaminan Penawaran)
    • Untuk tender yang secara khusus disyaratkan
    • Nilai jaminan antara 1%  s/d  3%  dari nilai yang ditawarkan.
    • Menjamin Obligee apabila  Principal mengundurkan diri atau gagal menandatangani kontrak.
    • Jangka waktu biasanya ditetapkan pada undangan  tender.
    • Kerugian dicairkan dari selisih antara pemenang  pertama dengan harga pemenang berikutnya dgn max. nilai jaminan (sifat jaminan indemnity)
    • Kerugian dicairkan sebesar nilai jaminan (sifat jaminan penalty)
  2. Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan)
    • Jaminan  atas  kesanggupan  Principal melaksanakan pekerjaan sesuai dgn kontrak.
    • Nilai jaminan di tetapkan di Kontrak (5%)
    • Menjamin  Obligee apabila Principal lalai/gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak.
    • Kerugian dihitung dengan cara menghitung besar biaya meneruskan pekerjaan oleh pihak lain dengan kerugian maksimal sebesar nilai jaminan (sifat jaminan Indemnity)
    • Jika waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak.
  3. Advance Payment Bond/APB  (Jaminan Uang Muka)
    • APB diberikan untuk membantu  memperlancar  pembiayaan pekerjaan/proyek.
    • Nilai Jaminan ditetapkan dalam kontrak (biasanya antara 15% s/d 30% dari nilai kontrak)
    • Menjamin  Obligee  bahwa  uang  muka  tsb akan kembali.
    • APB dapat  dicairkan  jika  Principal  lalai / gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dgn kontrak.
    • Kerugian yang dicairkan adalah sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan principal
    • Jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak.
  4. Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan)
    • Adanya ketentuan kontrak mengenai kewajiban Principal untuk memelihara pekerjaan.
    • Jika terjadi kerusakan  atau  ketidakpuasan Obligee dalam periode tersebut maka Principal wajib memperbaikinya.
    • Sebagian uang  Principal (biasanya  5%) ditahan Obligee dan hanya akan dibayar pada saat berahirnya jangka waktu pemeliharaan.
    • MB diterbitkan sebagai pengganti dari uang yang ditahan oleh Obligee.
    • Ganti rugi  yang  akan  dibayar adalah sebesar biaya yang diperlukan  untuk memperbaiki  kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal, maksimal nilai jaminan.
  5. Syarat & ketentuan product
    1. Syarat Umum :
      Mengisi dan menyerahkan formulir Permohonan Penerbitan Surety Bond, serta melampirkan dokumen legalitas perusahaan/COMPANY PROFILE, diantaranya;
      1. Akta pendirian perusahaan beserta pengesahaannya
      2. Akta perubahan terakhir beserta persetujuannya
      3. Surat izin usaha perusahaan (SIUP)
      4. Tanda daftar perusahaan (TDP)
      5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
      6. Surat keterangan domisili
      7. Laporan keuangan 2 tahun terakhir
      8. Daftar pengalaman perusahaan
    2. Syarat Khusus :
      Menyerahkan dokumen pendukung sesuai jenis Surety Bond yang dimohonkan sbb:
      1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
        • Undangan Pemasukan Penawaran
      2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
        • Surat Penunjukkan Pemenang Barang/Jasa
        • Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
        • Draft Surat Perjanjian/Kontrak
      3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
        • Surat Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani para pihak.
      4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
        • Berita Acara Serah Terima (BAST) Tahap I
        • Laporan mingguan terakhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar